Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil persidangan atau mempunyai hukum tetap (inkrah), Kamis (17/12).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari sidang kasus selama Agustus hingga Desember 2020. Pemusnahan ini disaksikan perwakilan BNN Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Pengadilan Negeri.

Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Ferdinan Cahyadi, mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan ada narkotika jenis ganja dari 26 perkara, sabu 95 perkara, pil LL inex dari 19 perkara serta timbangan dan ponsel.

“Total ganja yang dimusnahkan seberat 1686,75 gram, sabu 1416,22 gram, dan pil LL 140.533 dengan cara dibakar dan dihancurkan,” katanya mewakili Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa.

Ferdinan mengatakan, paling banyak tahun ini didominasi perkara narkotika. Ia menjelaskan, kasus itu memang masih ngetren sejak tahun sebelumnya.

“Di Malang memang masih didominasi narkotika atau yang paling ngetren dari seluruh kasus yang disidang,” jelasnya.

Sementara itu Kasubag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan, menyatakan, pengguna narkotika di Kota Malang didominasi pelajar dan mahasiswa.

“Memang masih banyak pengguna di kalangan pelajar, karena sekarang mahasiswa pada pulang kampung tapi trennya masih banyak ditemui,” jelasnya.

Karena dari itu, BNN terus berupaya melindungi para pelajar dan mahasiswa dari bahaya narkotika. Salah satu caranya adalah maksimalkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami terus maksimalkan pencegahan peredaran narkoba kepada pelajar dan mahasiswa,” tandasnya.(der)