MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah diputus di pengadilan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang pada Rabu (21/8).
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti
itu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Wakasat Narkoba Polresta Malang Kota, dan diikuti Kasubbagbin, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, barang bukti itu didapat dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Baca Juga: FIP UM Gelar Seminar Nasional, Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter untuk Indonesia Emas 2045
Gudang Es Krim di Blimbing Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Amblas
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus pengadilan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti ini berasal dari penindakan mulai Januari hingga Agustus 2024,” katanya didampingi Kasi PB3R M Bayanullah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu 1.220,67 gram dan ganja seberat 6.215,418 gram.
Kemudian jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.655 butir, Pil/Inex sebanyak 10 perkara dengan jumlah total 88 butir, HP dan timbangan dengan jumlah total 113 Buah.
Kemudian barang bukti berupa 22.703 bungkus rokok merek dengan total 450.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari satu perkara.
Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat terhadap pelaku kejahatan dan mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dalam kegiatan ini, berbagai barang bukti disetorkan untuk dimusnahkan secara resmi, menandai komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agung.(der)