MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mendapatkan pelimpahan perkara tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dari penyidik pada Kamis (10/2).
Terdapat dua orang berinisial RA (45) dan HJ (55) yang menjadi tersangka perkara penipuan dengan modus memberikan bantuan untuk lolos seleksi pendaftaran menjadi anggota polisi.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Juni Tahun 2018 tersangka RA dan HJ menawarkan kepada saksi sekaligus korban berinisial S untuk membantu memasukkan anaknya berinisial SP menjadi anggota polisi.
Kedua tersangka menyampaikan, apabila S membayar uang sejumlah Rp503.900.000,- (lima ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), RA dan HJ akan membantu anaknya lolos seleksi menjadi anggota polisi di tahun 2019.
“Setelah korban membayar uang tersebut kepada tersangka, ternyata SP tidak berhasil lolos menjadi Bintara. Sehingga korban langsung melaporkan kasus tersebut,” ujar Budisusanto selaku Kasi Intel Kejari Kota Malang, Jumat (11/2).
Adapun barang bukti yang diterima Kejari Kota Malang dalam kasus tersebut berupa, satu bendel bukti transfer ATM dan bukti transfer tunai antar bank, satu bendel bukti percakapan via WhatsApp, dia bendel legalisir rekening koran Bank Mandiri.
Lalu, enam bendel legalisir rekening koran Bank BCA, satu lembar bukti transfer asli ATM Bank BCA, dua lembar surat perdamaian, empat lembar surat pembatalan kesepakatan damai.
Atas perbuatanya, RA dan HJ disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” tandasnya.(der)