MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar penyidikan umum terkait dugaan korupsi sewa lahan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep nomor 3, Klojen, Kota Malang.
Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan, penyidikan umum sudah berlangsung sejak ada temuan BPK pada LHP 2017 dan 2018.
“Setelah ada laporan BPK, kami lakukan penyelidikan hingga naik penyidikan dalam bentuk sprindik umum,” kata Agung, Senin (2/12).
Pj Wali Kota Malang Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Ia menjelaskan, temuan dari BPK itu terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan aset lahan Pemkot Malang yang kini dijadikan tempat super market.
Agung merinci, awalnya perjanjian sewa menyewa lahan aset Pemkot Malang seluas 1.498 m2 kepada pria berinisial H selama 5 tahun. Izin tersebut diberikan kepada H mulai 2012 hingga 2017 dengan nilai mencapai Rp60 juta, namun nyatanya hingga 2024 ini lahan tersebut belum dikembalikan ke Pemkot Malang.
Dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, ternyata izin menyewa lahan aset Pemkot Malang itu diberikan kepada super market Superindo selama 20 tahun.
“Namun H ini tanpa izin melalui Pemkot malang mengalihkan izin sewa ke PT Superindo dengan nilai Rp6,7 miliar dalam jangka waktu 20 tahun,” jelasnya.
Dalam penyidikan saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan termasuk si penyewa H. Sementara itu, Kejari Kota Malang juga sudah memanggil ahli BPK RI dalam menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus ini.
“Ini nilai kerugian belum jelas, makanya untuk bisa menentukan real jumlah kerugian kami meminta tolong BPK RI untuk menghitung jumlah kerugian,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan BPK RI sudah melakukan klarifikasi dari seluruh saksi. Sesuai jadwal, tim BPK RI membutuhkan 25 hari kerja.
“Dari klarifikasi pihak terkait saksi-saksi nanti hasilnya menunggu perhitungan BPK RI. Pastinya kapan nilainya turun masih menunggu,” tandasnya.(der)