Kejari Kota Malang Bakar 8Kg Ganja, Sabu dan Kosmetik Palsu

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil sidang perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti secara dibakar digelar di halaman Kejari, Kamis (16/7).

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, merinci barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja dari 53 perkara dengan berat 8kg, sabu-sabu dari 120 perkara dengan berat 1,387 gram, pil dan okerbaya 23 kasus dengan jumlah 1.870 butir.

“Selain itu ada kosmetik palsu, HP dan barang lain seperti tas yang kami musnahkan,” katanya.

Adapun semua barang bukti ini didapat dari hasil kejahatan di Kota Malang selama periode Desember 2019 hingga Juli 2020.

Pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan barang bukti. “Kami berusaha hindari penyimpangan pihak tertentu,” jelas Andi.

Diketahui, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Kota Malang.(der)