Kejari Kota Malang Amankan Dua Dosen UM Terkait Korupsi, Satu Lagi Masih Dicari

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni. (deny rahmawan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus berupaya menindak kasus korupsi di Kota Malang. Kali ini, dua orang dosen Universitas Negeri Malang (UM) yang dijemput paksa, masing-masing adalah Andoyo dan Abdullah Fuad.

Kejari Kota Malang menjemput dua dosen tersebut pada Rabu (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni, mengatakan, setelah dijemput tim kejaksaan, Andoyo dan Abdullah Fuad langsung dititipkan ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.

Penjemputan paksa itu dilakukan karena keduanya mangkir dari panggilan yang sudah dilayangkan.

Andoyo diamankan ketika sedang rapat dengan jajaran rektorat UM penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Sedangkan Fuad diamankan dijemput secara terpisah.

Sementara itu, saat ini kejaksaan sedang mencari satu orang lagi yang terlibat, Sutoyo yang saat itu menjadi sekretaris panitia lelang.

“Sebenarnya kami cari tiga orang, tapi hanya ada dua ya langsung kami bawa,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/7).

Kedua orang yang dijemput itu terlibat korupsi pengadaan peralatan laboratorium Fakuktas MIPA UM yang merugikan negara senilai Rp 14,9 miliar. Sesuai putusan Mahkamah Agung, Andoyo diputus menjalani hukuman empat tahun, sementara Fuad menjalani hukuman selama enam tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan Amran, kasus korupsi ini terkait pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA UM tahun anggaran 2009. Saat itu, ada kucuran dana dari APBN senilai Rp 40.5 miliar. Namun terjadi praktik mark up sepesifikasi harga barang yang dipesan. Berdasarkan hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara senilai sekitar Rp 14.9 miliar.

“Ada permainan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Sekarang alat-alatnya ada di lab. Barang itu menjadi barang bukti dan kami titipkan di sana,” imbuh Amran.(Der/Aka)