MALANGVOICE – Kejari Kota Batu menemukan indikasi penyelewengan pajak daerah di tahun 2020 berkaitan dengan pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemungutan BPHTB dan PBB berada pada ranah Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu. Kini BPKAD berganti nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Adanya indikasi penyelewengan ditelisik sejak awal tahun 2021. Saat ini statusnya dinaikkan menjadi penyidikan setelah didapat bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020,” ujar Kajari Kota Batu, Supriyanto.
Diketahui, modus yang dilakukan yakni dengan menurunkan besaran NJOP dengan begitu nilai BPHTB-nya ikut turun. Ditemukan ada praktik gratifikasi yang diterima seorang ASN atas penyalahgunaan wewenangnya.
Karena itu, Kajari menegaskan perlu dilakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya.
Keputusan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini didapatkan setelah melalui forum ekspos (gelar perkara) atas hasil penyelidikan dan berdasarkan forum ekspos tersebut semua sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No. Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
“Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan dengan memanggil para saksi, ahli, surat dan barang bukti, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut,” papar dia.(der)