Kejari Kota Batu Pertimbangkan Penangguhan Tersangka Proyek Buku Fiktif

Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani/MVoice)
Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih menimbang apakah mengabulkan permohonan penangguhan tersangka dugaan korupsi proyek buku di lingkungan Dinas Perpustakaan Kota Batu.

Kajari Kota Batu, Nur Chusniah, mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Titok Wisabahadi (TW), Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu, yang ditahan dalam kasus pengadaan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu di lingkup Dinas Perpustakaan Kota Batu tahun 2016, masih belum ditentukan. Sebab kasusnya masih proses pendalaman penyidikan.

“Mungkin satu atau dua hari ke depan kami akan jawab (surat penangguhan),” kata Chusniah ditemui MVoice beberapa waktu lalu.

Permohonan penangguhan yang dilayangkan Pemkot Batu akan ditimbang-timbang secara mendalam. Di antaranya seberapa pentingnya tersangka kalau ditangguhkan penahanannya.

“Khawatirnya mengganggu proses penyidikan juga. Kalau ditangguhkan risikonya apa saja akan dipertimbangkan,” ujar mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini.

“Semua ini semata-mata untuk kelancaran penyidikan. Karena itu masih kita dalami dulu,” tutupnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Punjul Santoso mengajukan penangguhan penahanan terhadap TW, karena Pemkot Batu masih membutuhkan tenaganya dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.

Khususnya pada Desember mendatang akan dilakukan pelantikan Wali Kota Batu terpilih periode 2017-2022. Tidak lain tugas itu menjadi tanggung jawab TW selaku Kabag Pemerintahan.(Der/Aka)