MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sedang kini sedang menangani tujuh kasus sengketa tanah. Salah satunya yaitu kasus sengketa empat rumah dinas yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir. Dalam kasus ini ada empat rumah sekaligus yang dihuni oleh pihak kedua.
Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha mengatakan rumah itu dahulu sebelum Kota Batu berdiri menjadi daerah otonom, empat rumah itu ditempati oleh pejabat. Mereka pernah menjadi pejabat di Kelurahan Sisir.
“Tahun 2014, dalam Kasus ini sempat penghuni rumah itu mau diusir. Tapi dikarenakan menghindari masalah yang lebih serius, jadi dari Kejari Batu memberikan saran,” jelasnya.
Sarannya, adalah menerapkan biaya sewa bagi penghuni rumah itu sesuai dengan perwali Pajak Daerah. Dimana keempat penghuni rumah itu menyetujui untuk membayar sewa selama setahun. Serta akan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.
Tak hanya empat kasus itu saja, tiga kasus lainnya ialah sengketa Songgoriti Resort, rumah Drg Edi, dan Puskesmas Batu
“Untuk yang songgoriti resort ini kami menyarankan supaya kepala daerah masing-masing untuk bertemu. Dan membicarakan bagaimana enaknya. Karena Kabupaten Malang juga menggunakan Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negeri (JPN),” ujarnya.
Untuk kasus tanah Puskesmas Batu, lahan yang berada di Jalan Samadi merupakan tanah hasil tukar guling dengan bangunan Plaza Batu. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah setelah tanah yang saat ini bangunan Puskesmas Batu menjadi aset Pemkot Batu, ternyata terdapat 11 sertifikat yang mengatasnamakan pemilik dari bangunan itu.
Dan saat ini pihak Kejari Batu sedang menelusuri siapa saja pemilik 11 sertifikat itu.
“Itu yang jadi pertanyaan saat ini. Dan kami juga sedang memanggil 11 orang yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah itu,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)