MALANGVOICE – Kasus Dugaan Pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) 2015 yang menyeret Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Yohan Charles L, terus didalami oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kepanjen.
Pendalaman kasus tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Kepal Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen mengatakan, pendalaman masih dilakukan lebih lanjut untuk mengupas tuntas kasus yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu.
“Tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami juga menetapkan tersangka lain,” ungkapnya.
Sebab lanjut Muhandas, saat proses penyidikan, pihaknya juga melakukan banyak agenda pemeriksaan. Seperti melakukan penyidikan kasus dengan memanggil 39 orang Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Malang untuk dijadikan saksi dan dimintai keterangan.
“Selain Kapus, kami juga memeriksa 39 bendahara Puskesmas. Selain itu, kami juga memanggil 14 orang perawat Ponkesdes untuk dimintai keterangan, dan sisinya yang berasal dari staf Dinkes sebagai saksi,” jelasnya.
lebih lanjut, Muhandas menjelaskan, akibat dari kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 676 juta. Dengan modus operandinya, tersangka Yohan Charles L memanfaatkan dana kapitasi BPJS Kesehatan di 23 Puskesmas sebagai dana talangan untuk kepentingan Ponkesdes, namun kenyataannya ada pemotongan.
“Perawat mendapat Rp 750 ribu. Kemudian ada tambahan dana sehingga menjadi 1 juta. Lalu kepala dinas terdahulu memerintahkan untuk menggunakan dana talangan dari dana kapitasi BPJS yang akhirnya cair pada Agustus 2015 silam. Tapi, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke puskesmas yang menalangi dana tersebut, malah dipakai sendiri oleh tersangka,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan ratusan perawat Ponkesdes, tahun 2015 silam. (Der/Ulm)