Kejari Kabupaten Malang Ringkus Tiga Jaksa Gadungan

Petugas saat memeriksa barang jaksa gadungan. (Mvoice/Humas Kejari Kabupaten Malang).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil meringkus tiga orang Jaksa gadungan, Jumat (18/3).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito mengatakan, Kejari Kabupaten Malang dibantu Tim dari Kejaksaan Agung, berhasil meringkus tiga orang jaksa gadungan, di sebuah hotel di Yogyakarta.

“Kami (Tim Kejagung dan Kejari Kabupaten Malang) menangkap mereka di Yogyakarta. Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti berupa sejumlah seragam korps adyaksa, name tag, telepon genggam berbagai tipe dan juga surat-surat penting berlogo kejaksaan,” ucapnya, kepada Mvoice, Jumat (18/3).

Pria yang akrab disapa Waskito ini menjelaskan, modus operandi ketiga jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan kejaksaan, atau memperjualbelikan kendaraan lelang.

“Ketiga pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan kejaksaan dengan embel-embel meminta uang,” jelasnya.

Menurut Waskito, ketiga pelaku tersebut terdiri dari 2 orang wanita berinisial DN dan FRM, serta satu orang pria berinisial RO.

“Jika berdasarkan KTP, dua orang merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu warga Kota Malang, sedangkan korbannya kebanyakan berasal dari wilayah Malang Raya hingga Surabaya,” terangnya.

Waskito menegaskan, terkuaknya kasus ini karena ada korban yang berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku.

Ketiga pelaku itu selalu mengaku sebagai jaksa dan ketika ditangkap dua pelaku itu sedang mengenakan seragam lengkap dengan atribut Kejaksaan.

“Korban datang ke Kantor (Kejari Kabupaten Malang) untuk mengambil kendaraan lelang dari Kejaksaan jenis Fortuner tiga unit sekaligus, korbannya banyak,” pungkasnya.(end)