Kejari Kabupaten Malang Musnahkan BB dari 289 Kasus Inkrah

BB hasil kejahatan saat dimusnahkan. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan dari 289 kasus yang sudah inkrah, di bawah penanganan Seksi Pidana Umum (Pidum), Selasa (12/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti mengatakan, pemusnahan BB ini sebagai komitmen Kejari untuk memberantas dan menuntaskan segala perkara kejahatan di Kabupaten Malang.

“Selain mendakwa, kami juga menghancurkan semua barang bukti kejahatannya,” ucapnya, saat ditemui awak media usai pemusnahan BB di halaman dalam, Kantor Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7).

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Diah, antara lain 995,31 gram ganja, 187,3 gram sabu, 190 ribu pil dobel L, pil Y sebanyak 1004 butir, dan obat ilegal lain sebanyak 31 macam.

“Selain itu kami juga musnahkan barang lainnya, seperti pipet, bong, korek api, handphone, grenjeng, gergaji, sajam, berbagai macam kunci, celana dalam bukti kasus asusila, dan lainnya, semuanya telah inkrah dalam periode Januari sampai Juni 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Malang. Dia berharap pemusnahan ini bisa menjadi pengingat masyarakat agar tak melakukan tindakan yang meresahkan.

“Kami juga berharap semakin sedikit kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malang. Karena, kita sekarang sedang menuju Kabupaten Malang sebagai pusat ecowisata. Kawasan kita harus aman,” pungkasnya.(end)