Kejari Kabupaten Malang Eksekusi Pemberi Kredit Fiktif di Bank Jatim

Petugas Kejari Kabupaten Malang saat mengantar para narapidana kasus kredit fiktif. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, mengeksekusi pelaku pemberi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017-2019.

Pelaku yang diketahui bernama Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan tersebut telah menyandang terpidana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan, jika Kejari telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang ikut dalam lingkaran kredit fiktif Bank Jatim.

“Iya benar (kami) sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim. Mereka dihukum masing-masing 10 tahun penjara,” ucapnya, Kamis (10/3).

Agus menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.

“Mochamad Ridho Yunianto itu mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai,” jelasnya.

Agus menegaskan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dan eksekusi ini adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Untuk tersangka lain, masih dalam proses kasasi.

“Untuk tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi,” tegasnya.

Sementara, lanjut Agus, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya, sementara keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara, yakni Mochamad Ridho Yunianto denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472,17.

Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp3.483.104.847,60.(end)