Kejari Kabupaten Malang Belum Tahan Abdurrachman

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF. (Toski D)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF. (Toski D)

MALANGVOICE – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang belum melakukan penahanan terhadap Abdurrachman yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan, pihaknya tidak menahan tersangka lantaran Abdurrachman bersikap kooperatif.

“Kami tidak menahan tersangka (Abdurrachman, red), karena yang bersangkutan ini kooperatif, tiga kali kami panggil selalu datang,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Qohar, pihaknya tidak melakukan penahanan pada tersangka. Walau, dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka tersebut bisa saja ditahan.

“Kan baru hari ini ditetapkan tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Karena kooperatif, maka penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kepada tersangka, tambah Qohar, pihaknya menjerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dipemberitaan sebelumnya, penetapan tersangka kepada Abdurrachman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (Kepanjen) Abdul Qohar AF dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1).

Abdurrachman ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka kepada Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan meminta keterangan saksi ahli. (Der/ulm)