Kejari Jelaskan Penanganan Dugaan Korupsi dari Laporan MCW

Ilustrasi Korupsi

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan penjelasan tentang penanganan dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Malang Corruption Watch (MCW).

Dua kasus tersebut, yakni dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso dan dugaan korupsi bantuan sosial pangan non tunai (BPNT) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepanjen, Suwaskito Wibowo mengatakan, kasus dugaan korupsi TKD sudah selesai dan tidak ditemuan perbuatan melawan hukum.

“Yang Karangploso itu, bahan keterangan dan wawancara telah kami kumpulkan. Kami lakukan secara kerja tim. Tapi, tidak ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Karena yang dilaporkan pada saat kami klarifikasi ke lapangan, surat-surat izin sewa lahan ada semua,” ucap Suwaskito, Kamis (26/8).

Baca juga: MCW Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos

Suwaskito menegaskan, TKD di Desa Ampeldento tersebut secara resmi dan legal dikelola pengusaha yang menjadikan lahan tersebut sebagai cafe.

“Lahan itu disewa. Penyewanya NK Cafe. Jadi satu tahun itu sewa, dan tahun selanjutnya itu kerjasama nantinya bagi hasil,” tegasnya.

Sedangkan untuk penanganan kasus dugaan penyelewengan BPNT di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, hingga saat ini masih berjalan.

“Kalau yang di Selorejo beberapa bulan lalu sudah klarifikasi ke lapangan dan kami wawancara. Akan kami lakukan pengumpulan informasi lebih dalam lagi jika PPKM sudah selesai. Intinya masih belum selesai,” terangnya.

Suwaskito menegaskan, keputusan untuk melanjutkan setelah PPKM selesai tersebut dilakukan karena untuk menghormati peraturan PPKM yang melarang pengumpulan orang secara masif.

“Sementara kami masih menunggu PPKM. Karena berhubungan dengan masyarakat, mengumpulkan masyarakat pada kondisi seperti ini malah tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suwaskito menerangkan, saat ini dalam penanganan kasus tersebut masih tahap pada pengumpulan informasi, dan wawancara, serta mencari dokumen terkait hal tersebut.

“Kalau ngomong saksi masih belum ya. Nanti kalau ada indikasi ada perbuatan melawan hukum yang menentukan adanya kerugian negara itu di bidang pidana khusus. Kami intelijen membantu supporting data saja,” pungkasnya.(der)