Kejari Batu Enggan Bocorkan Pasal-pasal Dakwaan yang akan Ditimpakan pada Terdakwa JEP

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berkoordinasi dengan Kejari Kota Batu. Pihaknya meminta agar tim JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa JEP. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual atas terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) digelar Rabu (30/7) besok di Pengadilan Negeri Malang (20/7).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Batu pun menyiapkan pasal-pasal yang akan didakwakan kepada JEP, terdakwa kekerasan seksual.

Proses peradilan bagi terdakwa JEP pada Rabu besok diperkirakan berjalan alot, karena sehari jelang sidang (Selasa, 19/7), sikap masyarakat terbelah.

Di satu sisi muncul kelompok yang mengecam JEP karena dinilai sebagai predator seksual. Di sisi lain, muncul kelompok yang pro terhadap JEP serta meragukan kredibilitas JPU dalam menangani perkara itu.

Meski muncul pro kontra, Kajari Kota Batu, Agus Rujito berharap sidang pembacaan tuntutan bisa berjalan kondusif. Pihaknya pun tak menerima intervensi dari siapa pun dalam penanganan perkara.

“Tidak ada tekanan dari kelompok manapun. Kami berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam menyusun tuntutan,” imbuh Agus.

Agus menuturkan, saat ini pihak JPU menyusun dakwaaan yang akan ditimpakan pada terdakwa JEP. Menurutnya, tuntutan yang disusun menjunjung asas keadilan. Namun, pihak kejaksaan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pasal-pasal yang dimasukkan dalam tuntutan.

“Pasal-pasalnya disiapkan. Informasinya akan disampaikan saat persidangan besok,” ucap Agus.

Sebelumnya pada awal Februari lalu, JPU Kejari Kota Batu menyiapkan 4 pasal alternatif. Perencanaan dakwaan menerapkan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.(end)