MALANGVOICE – Kejari Kota Batu membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Hal itu menindaklanjuti SE Jaksa Agung RI seiring dengan maraknya praktik mafia tanah di beberapa daerah.
Kepala Kejari Batu, Supriyanto mengatakan, tim ini difungsikan untuk melindungi masyarakat dari jeratan mafia ini.
“Kami membuka hotline pengaduan melalui nomor 0823-3110-8727. Layanan itu untuk memudahkan aksses masyarakat Kota Batu yang merasa jadi korban mafia tanah. Atau bisa datang langsung ke kantor Kejari Batu,” terang Supriyanto.
Menurutnya, siapa saja bisa jadi korban mafia tanah. Baik masyrakat biasa hingga pejabat. Bahkan aset lahan milik pemerintah pun bisa digelapkan. Sehingga ia mengimbau agar pemerintah daerah agar mempertegas status kepemilikan melalui sertifikasi aset.
“Istilah mafia ini karena mereka terorganisir. Mereka mengklaim kepemilikan tanah yang sebetulnya milik orang lain. Maupun status lahannya masih sengketa,” terang mantan Kajari Gorontalo itu.
Ia menegaskan pemberantasan praktik mafia tanah secara optimal, baik preventif maupun responsif melalui kewenangan, tugas dan fungsi kejaksaan. Salah satu tugas tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Batu adalah mengoptimalisasikan pemberantasan mafia tanah dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas.
Supriyanto menambahkan, praktik mafia tanah sangat meresahkan dan dapat berpotensi menghambat investasi di Kota Batu. Akibatnya, dapat berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
“Selain itu praktik mafia tanah juga dapat terindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi,” ujar Supriyanto.(der)