Kejari Ajukan Perpanjang Penahanan Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengajukan perpanjangan masa penahanan Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurrachman dari 20 hari menjadi 30 hari.

“Kami telah mengajukan perpanjangan penahanan tersangka (Abdurrachman, red) ke pengadilan Tipikor Surabaya, penahanan masih bisa ditambah hingga 30 hari, dari yang sebelumnya hanya 20 hari. Saat ini yang bersangkutan masih di lapas Lowokwaru,” ucap Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, saat ditemui awak media, Rabu (15/4).

Penambahan masa tahanan itu, lanjut Edi, dilakukan karena Pengadilan Tipikor Surabaya masih menunggu pelimpahan berkas.

“Dalam proses penyerahan sebelum pelimpahan menuju persidangan itu ada dua tahap, pertama penyerahan berkas, yang mana berkas tersebut berupa kelengkapan berkas formil dan materil yang meliputi alat penyidikan saksi-saksi, alat bukti termasuk uang korupsi yang disita. Kemudian dilakukan penilitian,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Edi, durasi pengecekan berkas pada tahap pertama tersebut memakan waktu hingga 14 hari.

“Nanti jaksa yang bersangkutan biar mengecek dulu, kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Tahap kedua nanti kita kabarin saja lah,” tukasnya.

Sebagai informasi, Abdurrahman telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Senin (13/1) lalu, atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS pada tahun anggaran 2015 hingga 2017 yang mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 8,595 miliar.

Kala itu, Abdurrachman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas.

Hubungan kedua tersangka merupakan saling berkaitan dalam kasus ini. Yang mana, Abdurrachman memiliki peran utama, yakni memberikan perintah terhadap Yohan Charles untuk memuluskan rencana Korupsi nya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait