Kejar Pelaku Narkoba, Anggota Satreskoba Polresta Malang Kota Terperosok di Bibir Sungai Sedalam 7 Meter

Proses evakuasi. (istimewa)

MALANGVOICE – Anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, Aiptu Choirul Anang terperosok ke dalam jurang saat hendak menangkap pelaku peredaran narkoba.

Choirul Anang terjatuh ke dalam jurang sedalam kurang lebih 7 meter di aliran sungai yang terletak di RW 02 Desa Losari Kecamatan Singosari Selasa (21/2) malam.

Peristiwa ini terjadi ketika anggota Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Singosari. Awalnya petugas menangkap satu orang bernisial TAK alias Andri (42) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Masih Dikaji, Dishub Persilakan Angkot Lakukan Contraflow

Pemkot Batu Tampung 12 Program Bernilai Rp2 Miliar Usulan Musrenbang Kecamatan Junrejo

“Dari penangkapan itu anggota kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram disimpan di bungkus rokok,” kata Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama.

Setelah penangkapan itu, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lain berinisial F. Sejurus kemudian Aiptu Choirul Anang bersama anggota lain mengejar F yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Sayangnya, saat berada di rumah pelaku, F sudah melarikan diri. Akhirnya petugas kembali ke kantor dengan satu tersangka TAK.

Saat berjalan kembali menuju kendaraan, Aiptu Choirul Anang terperosok ke dalam bibir sungai.

“Petugas kami terjatuh sekitar tujuh meter dan mengalami beberapa luka, namun masih sadarkan diri. Kemudian ada warga yang melihat, akhirnya meminta bantuan dari BPBD Kabupaten Malang dan relawan. Pelaku TAK sempat mencoba kabur, namun berhasil digagalkan warga sekitar,” ujarnya.

Setelah menjalani evakuasi, Choirul Anang segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Beruntung tidak ada luka serius yang dialaminya.

Sementara itu, tersangka TAK saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(der)