Kejaksaan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sinal

Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Sepekan sejak ditahan Kejaksaan Negeri Kota Batu, upaya penangguhan penahanan Sinal Abidin, Pejabat eselon II.b Pemkot Batu belum ada keputusan. Korps Adhiyaksa ini tengah mempertimbangkan penangguhan tersangka dugaan kasus mark up billboard itu. Padahal penjamin penahanan atas nama Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

“Saya harus meminta pendapat tim penyidik. Karena penyidik yang tahu persis faktor apa saja yang perlu diperhatikan agar proses penyidikan pidana berjalan lancar,” kata Chusniah ditemui MVoice, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (26/7).

Mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini menambahkan, terpenting koridor hukum yang jelas harus dipenuhi. Perkara akan disetujui atau tidak permohonan penangguhan, pihaknya akan segera menyusun draft balasan.

“Tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga proses pidana berjalan lancar,” jelasnya.

Namun, diakuinya, ada kemungkinan permohonan penangguhan tak dikabulkan. Hal ini terjadi manakala proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP, berisiko. “Yang tahu positif negatifnya tim penyidik. Saya menunggu hasil pertimbangannya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Sinal Abidin tersandung kasus dugaan mark up sewa publikasi billboard di Juanda dan Denpasar Bali. Tepatnya saat masih menjabat di Bagian Humas Setda Kota Batu , 2015 silam. Total kerugian negara ditaksir Rp 200 juta lebih. Sinal saat ini ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti