Kejaksaan Periksa Saksi Tambahan Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk PNS Disperindag Kota Malang

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membantu penyelidikan kasus mafia minyak goreng yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui kasus ini sudah menyeret empat tersangka Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Antara lain MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SM selaku Senior Manajer Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG); dan PTS selaku General Manager PT Musim Mas.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, mengatakan, perintah bantuan penyidikan diterima dari Kejagung pada Jumat (22/4). Setelah itu pada Sabtu (23/4) tim dari Kejari Kota Malang langsung memanggil beberapa saksi.

Kedua saksi itu adalah Direktur Utama PT DDL yaitu saksi EC (39th) yang beralamat di Klojen dan Regional Sales Manager PT B.I.M.A ELST (55th) beralamat di Sukun Kota Malang.

“Dua perusahaan swasta, PT Wilmar Nabati dan Musim Mas ada distribusi di Malang. Sabtu kemarin perwakilannya di Malang sudah kami panggil,” kata Dino, Senin (25/4).

Dino menjelaskan, pada pemeriksaan tambahan terhadap saksi EC, intinya menerangkan PT DDL melakukan proses pemesanan (order process) pada PT WILWAR NABATI Indonesia. Pemesanan minyak goreng tersebut untuk selanjutnya dikirim ke PT DDL untuk didistribusikan dengan cara dijual kepada konsumen.

Sedangkan terhadap saksi ELST menerangkan bahwa PT B.I.M.A. melakukan pemesanan kepada PT Musim Mas (order proses), selanjutnya PT Musim Mas mengirim sesuai pesanan PT. B.I.M.A, kemudian PT. B.I.M.A menjual ke toko rekanan melaluai salesman PT. B.I.M.A dikarenakan tidak melayani penjualan secara eceran.

“Selain itu hari ini kami juga meminta keterangan dari Kabid Perdagangan Disperindag Kota Malang. Intinya soal perizinan aja,” tandasnya.(der)