MALANGVOICE – Sebanyak 4 ribu SIM, STNK dan surat KIR hasil sitaan razia operasi di wilayah Kota Malang, dikembalikan ke pemiliknya.
Surat yang mengendap hingga 2011-2015 itu diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang secara bertahap di tiap kecamatan. Hari ini, dilakukan di Kecamatan Blimbing.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Ubaydillah, mengatakan, dipilihnya kantor kacamatan karena lebih mudah diakses warga di sekitar.
“Kami manfaatkan mengembalikan surat ke pemiliknya saat tidak ada jadwal persidangan,” katanya.
Selama proses pengembalian itu kejaksaan bukan berarti memberikan surat secara cuma-cuma. Pemilik surat tetap akan dikenakan sanksi tilang namun tanpa persidangan.
“Kendaraan yang pernah dijadikan alat bukti saat terkena razia polisi juga akan kami berikan. Namun tetap harus membayar denda tilang,” tandasnya.
Secara berkala, proses itu dilakukan sampai benar-benar habis. Pihaknya akan melakukan sosialisasi agar pemilik surat mengetahui hal ini.