Kejaksaan Belum Terima Berkas Pembunuh Anak dan Istri

MALANGVOICE- Berkas tersangka pembunuh anak dan istri di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Abdullah Lutfianto (54) belum masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Kasi Pidana Umum, H Usman mengatakan, pihaknya belum menerima berkas yang bersangkutan. Namun, pihaknya mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Mungkin proses penyelidikan di Polres belum selesai,” katanya, beberapa menit lalu.

Dikatakan, sesuai ketentuan UU Pidana, kejaksaan bertugas sebagai peneliti BAP yang dilakukan penyidik.

Apabila tidak cukup alat bukti, lanjut dia, pihaknya bisa mengembalikan ke penyidik guna dilengkapi lebih lanjut.

“Sama halnya kasus-kasus sebelumnya, semuanya mengacu pada SOP di kejaksaan,” paparnya.

Sementata itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengakui, belum melimpahkan berkas tersangka karena masih ada berkas yang perlu dilengkapi.

“Berkas rekonstruksi sudah selesai, tinggal beberapa berkas masih dalam tahap penyelesaian. Segera mungkin kami limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.-