Kedapatan Polisi Simpan Sabu, Pengedar Pura-Pura Buta

Ilustrasi (Anja)

MALANGVOICE – Modus pelaku penyebaran narkoba makin beragam. Baru-baru ini Satreskoba Polresta Malang mengungkap aksi pelaku yang pura-pura buta saat ditangkap.

Pelaku ini berinisial RH (47) asal Kota Batu, ia ditangkap polisi pada 1 September lalu di tepi jalan kawasan Klojen. Untuk mengelabuhi petugas, RH sempat berakting buta.

“RH masuk target operasi (TO) kami. Saat didatangi anggota dia pura-pura buta biar polisi terkecoh. Tapi saat diperiksa, RH ini memang sakit katarak, tapi masih bisa melihat,” kata Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anria Rosa Piliang, Kamis (10/9).

Pada waktu penangkapan, RH bersama temannya yang berasal dari daerah yang sama, yakni AY (28). Anria Rosa menjelaskan, peran dari dua pengedar ini berbeda. RH bertugas berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok sabu-sabu, sedangkan AY mengantarkan pesanan ke pembeli.

“Kebetulan waktu itu kami tangkap mereka sedang berdua di tepi jalan. Saat penangkapan, petugas mendapat barang bukti 1,7 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus snack Momogi jagung,” jelasnya.

Meski barang bukti yang didapat sangat kecil, Rosa yakin RH ini masuk dalam jaringan besar peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan karena ada pelaku lain yang masih DPO yang merupakan atasan dari RH.

“Kami masih dalami jaringannya ini,” tegasnya.

Kini RH dan AY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 112 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(der)