Kecelakaan Kerja, Petani Disantuni Rp 55 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari menyerahkan secara simbolis bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (1/11) di Balai Kota Among Tani. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – BPJS Ketenagakerjaan terus sosialisasikan pentingnya program jaminan sosial. Tak terkecuali kepada pekerja petani Kota Batu, Rabu (1/11) di Balai Kota Among Tani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, mengatakan, petani penting memiliki program jaminan, karena pekerjaan petani bukanlah pekerja penerima upah layaknya pegawai. Risiko pekerjaan yang mengintai cukup rentan. Program ini tentu dilandasi amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Sehingga program ini mampu memberi perlindungan kesejahteraan. Semisal risiko kecelakaan kerja, biaya medis akan ditanggung penuh BPJS sampai penuh,” kata perempuan akrab disapa Naning ini.

Karena sasarannya yang menyasar golongan khusus, lanjut Naning, tentu berbeda tarikan tiap bulannya. BPJS Ketenagakerjaan mematok pembayaran Rp 16 ribu perbulan. Terlebih untuk petani penggarap yang tak memiliki modal besar. Untuk santunan yang meninggal, petani berhak mendapatkan Rp 24 juta.

“Sedang jika meninggal akibat kecelakan kerja sekitar Rp 55 juta,” tutup Naning.(Der/Yei)