Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, MCW: Pemerintah Bisa Dipidana

Malang Corruption Watch (MCW).
Malang Corruption Watch (MCW).

MALANGVOICE – Fenomena jalan berlubang di Kota Malang kembali ramai disorot publik, tak terkecuali Malang Corruption Watch (MCW). Pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan bisa saja dijerat pidana, apabila jatuh korban jiwa akibat faktor infrastruktur jalan yang rusak.

Badan Pekerja MCW Divisi pendidikan publik, Adi menjelaskan, pertama harus dipahami adalah siapa yang disebut dengan penyelenggara jalan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pasal 1 angka 5 berbunyi “Penyelenggara jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan”. Dengan definisi tersebut sehingga dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan menjalankan fungsi dari penyelenggaran jalan.

Kemudian, lanjut dia, di dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah tentang jalan disebutkan bahwa jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Ia melanjutkan, perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah pusat, adalah presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud didalam UUD 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang jalan.

Adapun penyelenggaraan penyelenggara jalan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

“Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional. Penyelenggaran jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa,” jelasnya.

Bahwa pada Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugas, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi penyelenggaran jalan. Tetap pada PP Nomor 15 tahun 2015 tersebut, setiap unsur di lingkungan Kementerian PUPR dalam menjalankan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinnkronisasi baik dalam lingkungan kementerian PUPR maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jika jalan rusak, lanjut dia, ada dua macam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah terhadap jalan yang rusak. Berdasarkan pada pasal 24 UU LLAJ, yaitu pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat melakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Apakah pemerintah dan/atau lemerintah daerah dapat dipidana. Menurutnya, berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang LLAJ berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 91 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 24.000.000,00 rupiah;
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling lama 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud didalam pasal 24 ayat 2(dua) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).

“Jalan rusak, apakah pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum?Iya, pemerintah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena seharusnya pemerintah harus memberikan perlindungan keselamatan bagi masyarakat dengan segera memperbaiki dan memberikan tanda terhadap jalan yang rusak apabila belum bisa melakukan perbaikan. Jika pemerintah tidak menjalankan perintah undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dibagi menjadi dua.
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Pasal 1365 KUHPer berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

“Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi adanya perbuatan. Perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan,” jelasnya.

Kelima unsur diatas bersifat komulatif sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal Perbuatan Melawan Hukum.

Masyarakat bisa menggugat pemerintah berdasarkan status jalan tempat terjadinya kecelakaan. Apabila terjadi di jalan nasional , gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditujukan kepada pemerintah pusat. Jalan provinsi berarti gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditujukan kepada pemerintah provinsi.

“Untuk jalan kabupaten berarti gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditujukan terhadap pemerintah kabupaten, dan
Untuk jalan kota berarti gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditujukan terhadap pemerintah Kota,” pungkasnya.(Der/Aka)