Kebun Jeruk Dirusak, Para Petani Mengadu ke Polres Malang

Koordinator Perani Jeruk, Purwati (Berjilbab), saat menunjukkan bukti pengaduan Kepolres Malang. (Toski D)
Koordinator Perani Jeruk, Purwati (Berjilbab), saat menunjukkan bukti pengaduan Kepolres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Para Petani Jeruk, Dusun Selokerto, Selorejo, Dau mengadukan kasus pengerusakan tanaman jeruk ke Polres Malang.

Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto, Purwati menyampaikan, dirinya datang ke Polres Malang untuk memberikan surat aduan tentang pengerusakan tanaman jeruk.

“Kami datang ke Polres ini untuk mengadukan adanya pengerusakan tanaman jeruk. Saya tergabung dalam kelompok petani Sumber Rejeki Dau,” ucapnya, saat ditemui awak media di area Polres Malang, usai memberikan surat aduan ke Polres Malang, Jumat (24/4).

Menurut Purwati, di dalam kelompok tani Sumber Rejeki terdapat sebanyak 102 petani yang telah menyewa tanah bengkok seluas 25 hektare, dan setiap petani berkewajiban membayar sewa dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan luas lahan yang digarap.

“Ada tiga lahan yang diunduh belum waktunya itu, bukan punya saya saja. Ada punya pak Wari dapat 3 keranjang, punya saya 10 keranjang dan punya Pak Wiyono ada 7 keranjang. Yang metik itu ada dua, satu namanya Agus dan satunya Irgi. Mereka itu mengaku kalau suruhannya Pak Lurah (Kepala Desa),” jelasnya.

Atas kejadian ini, lanjut Purwati, dirinya bersama petani lain telah beberapa kali berusaha berkoordinasi dengan Kepala Desa. Namun, Kepala Desa terkesan tidak peduli dan tidak menghiraukan laporan tersebut.

“Kepala Desa itu tidak pernah mau untuk diajak ketemu dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kami ini hanya ingin yang pertama adalah kejelasan, kami ini ingin menyewa, boleh apa tidak. Kalau memang tidak boleh, ya kami minta ganti rugi, karena kami juga masih punya hak di situ,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, tambah Purwati, dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 juta.

“Ya jelas rugi, bahkan mencapai sekitar Rp 150 juta,” pungkas Purwati.

Di sisi lain, Koordinator LSM LiRa Malang Raya yang juga merupakan pendamping warga penggarap, M. Zuhdy Achmadi menegaskan, dirinya akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Bahkan telah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

“Saya sudah menyampaikan informasi mengenai hal ini kepada Bapak Bupati Malang. Bahkan saya juga sudah komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, untuk melakukan sharing tentang perkara ini,” tukas pria yang akrab disapa Didik.(Der/Aka)