Kebijakan Mudik Lokal Dilarang, Berkunjung Masih Diperbolehkan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Pusat sudah memberikan kebijakan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang mencakup antar wilayah maupun Lokal.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah memang dilarang khususnya area Malang Raya. Namun kalau hanya sekedar berkunjung ke keluarga atau orang tua masih diperbolehkan.

“Jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu, kalau mudik kan dia menetap, berarti dia bisa berhari hari dan berminggu-minggu. Tapi kalau sambang ke orang tua kan siapa yang melarang, tidak ada masalah,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (4/5).

Meski berkunjung diperbolehkan, Leo- sapaan akrabnya- menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika masih masuk dalam lintas antar wilayah rayon II.

“Pasuruan, Probolinggo, Malang Raya masih masuk rayon II. Itu boleh,” imbuhnya.

Selain itu, untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei nantinya, pihak TNI/Polri bekerja sama untuk melaksanakan operasi ketupat guna melakukan pengamanan di beberapa Pos Pemantauan (pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) yang sudah ditentukan.

“Titiknya di PDAM, dari Dishub ada di Alun-alun, dari kita ada di pasar besar, ada di jembatan UB, ada di Kacuk, Stasiun dan exit tol madyopuro,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan bertujuan non mudik masih diperbolehkan untuk berpergian. Tentunya dengan persyaratan yang ketat.

“Kalau ada kepentingan kegiatan diluar mudik, silahkan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat (tugas/kerja) dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid tes,” tandasnya.(der)