Kebijakan Baru Sunset Policy, Bakal Bisa Dimanfaatkan Selain PBB Perkotaan

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT

MALANGVOICE – Program Sunset Policy IV berakhir sudah. Selama tiga bulan pelaksanaan mulai 17 Agustus sampai 17 November lalu membukukan realisasi mencapai Rp4 miliar lebih dari pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.

Program itu nyatanya sangat diminati masyarakat Kota Malang terutama para Wajib Pajak (WP) memanfaatkan pemutihan denda. Total WP yang memanfaatkan program ini dari data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang berjumlah 5.791.

Banyaknya warga yang memanfaatkan program ini membuat Pemkot Malang akan mengembangkan Sunset Policy di tahun berikutnya. Yakni akan menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB saja.

“Karena itulah kami berupaya agar program Sunset Policy tidak hanya penghapusan denda PBB semata, tapi berlaku untuk pajak daerah lainnya,” kata Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Untuk mewujudkan hal itu, BP2D akan mengkaji dan mematangkan Sunset Policy di tahun selanjutnya agar bisa efektif.

Untuk diketahui, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. (Der/Ulm)