MALANGVOICE – Video aksi kejar-kejaran anggota polisi dengan pelaku curanmor di pintu exit tol Leces, Probolinggo, viral di media sosial.
Video yang menunjukkan polisi berpakaian preman itu meringkus tiga pelaku buronan polisi se Jatim. Ketiganya adalah Wahyudi (26) dan Buha (26) warga Kabupaten Jember, serta Buha (26) warga Lumajang terpaksa dilumpuhkan akibat melawan saat ditangkap pada Selasa (23/3) malam.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono, mengatakan, ketiganya ditangkap berkat bantuan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Leces.
“Pelaku merupakan target operasi seluruh polres dan resmob Polda Jatim, karena operasi pelaku hampir di seluruh Jatim,” kata Totok, Kamis (25/3).
Totok mengatakan, pelaku ini beraksi secara bersamaan dan mencari korban secara berkeliling. Setelah mendapat korban, pelaku merusak pintu mobil menggunakan kunci T dan menyalakan mesinnya.
“Pelaku bergerak bersama dari rumah W (DPO) dan berkeliling ke Kota Malang mencari kendaraan pickup yang diparkir di pinggir jalan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku hanya beraksi di tujuh lokasi. Diantaranya 3 Kota Malang, 2 Kabupaten Malang, dan 2 di kawasan Pasuruan Kota. Terakhir aksi pelaku dilaporkan dilakukan pada Rabu 3 Februari di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Sukun Kota Malang. Kawanan itu mencuri pickup L300 warna hitam.
Dari penangkapan polisi ikut mengamankan barang bukti berupa Honda Mobilio putih sebagai sarana pelaku, dua mobil pick up hasil curian serta peralatan kunci T.
“Beberapa kendaraan hasil curian disimpan di Madura. Hasil pencurian ini ada yang dijual utuh dan dendengan. Kami masih kembangkan dan berupaya mengejar W serta BJ agar kasus ini terungkap semua,” tegasnya.
Terakhir, Totok menjelaskan adanya seorang nenek yang berada di dalam mobil pelaku. Nenek itu kini sudah diantar pulang dalam kondisi sehat dan tidak terlibat dalam aksi pencurian.
“Nenek itu tidak ada sangkut paut dengan tindak pidana ini. Makanya kami sangat hati-hati saat menangkap para pelaku kemarin sesuai SOP,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.(der)