MALANGVOICE – DPD PAN Kota Malang siap mengawal keputusan DPP terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi A DPRD, Syaiful Rusdi. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD, Dito Arief, Selasa (3/1).
Menurutnya, keputusan DPP merupakan kebijakan yang bersifat final dan sudah melalui proses panjang, sejak penetapan rekapitulasi KPU pada Pileg 2014 lalu. Perbedaan perolehan suara Syaiful Rusdi dan Ferry Adha yang amat tipis, saat itu sudah diselesaikan secara internal.
“Kedua pihak (Syaiful Rusdi dan Ferry Adha) merupakan kader terbaik PAN, karenanya diputuskan untuk keduanya berbagi masa jabatan sebagai anggota legislatif, masing-masing 2,5 tahun,” papar Dito.
Alumnus FIA Universitas Brawijaya itu menambahkan, hubungan kedua pihak juga amat baik. Selama ini, lanjut Dito, DPD melihat adanya suasana kekeluargaan dan kekerabatan cukup erat antara keduanya.
“Pengalaman saudara Syaiful Rusdi yang telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang, amat dibutuhkan partai untuk level lebih tinggi ke depannya,” imbuhnya.
Karena itu, dia berharap Syaiful Rusdi legowo mengundurkan diri dan menghormati keputusan internal partai. Menurut Dito, polemik yang mencuat saat ini merupakan dinamika yang wajar dan lumrah sebagaimana layaknya partai berbasis kader.
“Kami juga sebenarnya terkejut ketika beliau akan mengajukan gugatan. Setahu saya beliau amat taat pada partai. Kiprahnya selama ini luar biasa,” pungkasnya.