Kawal Dana Desa, Pemkab Malang Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri

Suasana Pelaksanaan MoU. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang menandatangani Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri dalam upaya pengawalan pengelolaan Dana Desa, dan pengawasan aset daerah, Senin (25/3).

Plt Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, dengan adanya MoU ini merupakan bentuk kegiatan preventif supaya pihak desa dapat merealisasikan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) agar dalam praktiknya tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Hal ini merupakan komitmen bersama antara Pemkab dengan Kejari untuk melakukan pencegahan supaya mereka tidak melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Sanusi, ADD dan DD tersebut peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat, jadi jangan sampai disalahgunakan.

“Pihak Kepala Desa (Kades) jangan sampai menggunakan uang ADD dan DD untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil,” terangnya.

Selain itu, tambah Sanusi, terkait polemik pengelolaan sumber mata air Wendit, dan pengelolaan pamandian Songgoriti, Pihaknya juga mewanti-wanti pada pihak terkait dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan dan Jasa Yasa untuk memberikan surat somasi yang tegas.

“Segera kirimkan surat somasi yang tegas. Selanjutnya biar pihak Kajari yang melanjutkan. Karena aset di Wendit telah diaku oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abd. Qohar mengatakan, dengan adanya MoU dengan Pemkab Malang ini, pihaknya akan memberikan pendampingan dan bimbingan teknis tentang tata cara mengelola keuangan desa dengan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan MoU ini, pihak Desa dalam pengelolaan dana desa jika ada kendala jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami. Sedangkan untuk aset yang diaku Pemkot Malang dan Polemik pengelolaan Pemandian Songgoriti, kami akan mengambil alih kembali. Karena, kami ini sebagai Pengacara Pemkab Malang,” pungkasnya.(Hmz/Aka)