MALANGVOICE- Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang menerima gugatan class action dari warga RW 12 Kelurahan Mojolangu dari Perum Griyashanta. Gugatan itu diterima usai menjalani sidang lanjutan pada Selasa (23/12).
Gugatan yang dilayangkan warga itu terkait status tembok pembatas RW 12 dan RW 09 Mojolangu. Tembok itu dipertahankan warga RW 12 karena ingin dibongkar Pemkot Malang untuk digunakan jalan tembus.
Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menjelaskan, dalam sidang ini belum memasuki pokok perkara gugatan. Ia juga menjelaskan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turut dalam tergugat sehingga masalah ini diserahkan ke Kabag Hukum Pemkot Malang.
“Jadi selama ini, Pak Wali dalam hal ini sebagai pihak tergugat. Jadi tidak ada statemen berkaitan dengan hal ini, karena ini sudah masuk proses hukum, dan Pak Wali masuk dalam para pihak. Semua statemen dan tindakan yang berkonsekuensi hukum atau berkaitan dengan objek yang digunakan sudah diserahkan ke Kabag Hukum Pemkot Malang sebagai pemegang kuasa,” jelasnya.
Sementara itu terkait penjebolan tembok yang dilakukan sekelompok oknum itu dikatakan Suparno bukan dari Pemkot Malang. Ia menegaskan Pemkot Malang mengikuti dan menghormati prosea hukum yang berjalan.
“Memang kalau dari Pemkot Malang inginnya menjadikan sebagai jalan tembus. Kami melalui Satpol PP juga sudah bersurat memberikan peringatan (SP) sebanyak tiga kali, mediasi dan sosialisasi, bahkan rencana ekskusi. Namun, karena ada upaya hukum kami menghormati. Terkait tembok sudah di bongkar ya silahkan, tapi kami sampaikan itu bukan dari Pemkot Malang,” jelas Suparno.
Di tempat yang sama, kuasa hukum dari pihak warga RW 12 Perum Griyashanta, Andi Rachmanto mengatakan, sangat puas dengan penetapan gugatan menjadi class action oleh PN Malang.
“Alhamdulillah, tadi barusan dibacakan penetapannya dan gugatan ini diterima sebagai klasifikasi gugatan class action atau gugatan kelompok,” ujar Andi.
Dalam agenda selanjutnya adalah sidang mediasi. Pihaknya mengaku akan mempersiapkan beberapa hal untuk menguatkan gugatan.
“Menariknya, nanti mediatornya Ketua Pengadilan Negeri Malang sendiri. Artinya perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan,” jelasnya.
Terkait penjebolan tembok beberapa waktu lalu, Andi sangat menyesalkan hal itu. Menurutnya, semua pihak harus menghormati hukum yang sedang berjalan.
Karena itu pihaknya akan melakukan sedikit revisi terhadap gugatan yang diajukan.
“Kami akan sedikit melakukan revisi, meskipun pada intinya tidak merubah esensi gugatan. Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang, yang kami nilai mengangkangi hukuk di Indonesia ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut, tembok pembatas yang jebol tetap dibiarkan, karena menjadi objek pelaporan di polisi. “Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian, jadi tembok tersebut kami biarkan tetap (roboh, red) seperti itu, karena jadi objek penyelidikan pihak kepolisian,” tandasnya.(der)