Kasus Rendra Kresna Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna. (Toski D)

MALANGVOICE – Permasalahan yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna (RK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka RK ke kejaksaan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang TA 2011 dengan tersangka Bupati Malang nonaktif RK.

“Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK ke penuntutan atau tahap 2,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Febri, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekurangnya ada 56 orang untuk tersangka RK.

“Dari ke 56 saksi itu, di antaranya Kepala Dinas atau mantan Kepala Dinas, pegawai ASN, baik yang sudah pensiun di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, asisten pribadi bupati, dan pihak swasta,” jelasnya.

Dengan dilimpahkan ke tahap 2, tambah Febri, untuk persidangan bakal dilakukan di PN Tipikor Surabaya yang sebelumnya diinformasikan dilakukan dilakukan di PN Jakarta.

“Sidang itu hanya untuk perkara dugaan kasus suap, sedangkan untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan. Kami (KPK, red) masih terus mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan tersangka dalam waktu 30 hari kerja ke KPK,” pungkasnya. (Der/Ulm)