Kasus Pengerusakan Tanaman Jeruk di Selorejo Dau Makin Memanas

Petani mengadu ke kuasa hukum. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasus perusakan tanaman jeruk di Desa Selorejo, Dau makin memanas.

Pasalnya setelah beberapa waktu lalu perwakilan petani melayangkan aduan ke Polres Malang, kemudian dibalas Kepala Desa (Kades) dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Padahal, tanaman jeruk yang dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu digarap oleh beberapa petani di tanah kas Desa Selorejo. Para petani dalam hal ini berstatus penyewa.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para petani penyewa lahan, Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, perusakan tanaman jeruk itu dilakukan karena adanya klaim jika tanah kas desa tersebut sudah diambil alih pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Beredar kabar, jika tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDes Dewarejo Desa Selorejo, tapi itu hanya kebohongan belaka. Karena tidak pernah ada penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan kepada BUMDes Dewarejo atau yang lainnya,” ucapnya, Minggu (28/6).

Menurut Wiwid, para petani yang dalam perkara ini merupakan korban, malah dituduh menggarap lahan secara sepihak. Faktanya petani pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa adalah tetap menggarap lahan sebagaimana biasa.

“Tapi, pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa malah dituduh melakukan penjarahan dikebun yang dikelola oleh BUMDes Dewarejo. Jika tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu, dan patut kiranya tidak memenuhi unsur-unsur, maka itu tindak pidana pelaporan palsu, yang akan pantas untuk dilakukan suatu upaya hukum tertentu,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Wiwid, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini. Dia mengatakan bahwa atas peristiwa itu, para petani sudah mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit.

“Kalau pun benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan,” pungkasnya.(der)