MALANGVOICE – Tersangka penganiayaan anak, IPS alias Indah (27) akan segera disidangkan. Hal itu setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menyerahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, berkas IPS sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejari Kota Malang.
“Berkas sudah kami serahkan pada Selasa (28/5),” katanya.
Baca Juga: Hutan Kota Malabar Dipercantik, DLH Rencanakan Bangun Jembatan Kaca
Maksimalkan Layanan Digital untuk Mempercepat Pembangunan Kota Batu
Selain itu, Unit PPA juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Termasuk memanggil pihak PT Val The Consultant sebagai penyalur tenaga kerja.
“Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menyebut bahwa berkas dari penyidik Polresta sudah dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial IPS alias Indah itu juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.
“Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari, dan Selasa (28/05/2024) kemarin berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang,” sebutnya.
Terkait proses persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan. Kusbiantoro mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendaftaran untuk persidangan Indah.
“Kemungkinan pekan depan, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang). Saat ini proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital semua,” lanjut Kusbiantoro.
Tersangka IPS alias Indah dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.(der)