Kasus Korupsi Menyeret Cawali Kota Malang, Ini Kata Pakar Politik

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Calon Wali Kota Malang, HM Anton dan Yaqud Ananda Gudban. (MVoice)
Calon Wali Kota Malang, HM Anton dan YaquAnanda Gudban. (MVoice)

MALANGVOICE – Kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang yang menyebut nama Ya’qud Ananda Gudban dan HM Anton sebagai tersangka turut menjadi perhatian masyarakat Kota Malang.

Nanda sapaan akrabnya yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 dan Anton yang merupakan pasangan calon nomor urut 2 lantas juga mencuri perhatian bagi pakar politik.

Ketua prodi S2 Politik Hukum Internasional dan Komunikasi Publik serta pakar politik, Dr Wawan Sobari, mengatakan, ini merupakan potret kegagalan parpol dalam merekrut dan mengusung figur maju di Pilkada. Elektabilitas menjadi acuan utama, yang justru hasilnya menjerumuskan.

“Jadi acuan hanya elektabilitas, semestinya integritas. karena jika elektabilitas menjadi tirani pencalonan, maka seperti saat ini akan lewat. Karena parpol hanya melihat angka elektabilitas menjadi indikator utama,” ujar Wawan saat dihubungi MVoice, Kamis (22/3).

Padahal, menurutnya yang bisa menghentikan elektabilitas adalah angka integritas. Yang terpenting adalah politik integritas, bukan hanya mendongkrak elektabilitas saja.

Lebih lanjut, dengan situasi yang seperti ini masyarakat Kota Malang harus pandai memilih secara bijak pemimpin yang memang mempunyai ektabilitas serta integritas.

“Jangan hanya memicu pada survey, amati benar-benar bagaimana kinerjanya,” imbuhnya.

Tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap partai politik khususnya pilwali, mereka menilai ini hanya sekedar prasyarat demokrasi.

Jika partai politik gagal memilih pemimpin bagi bangsa, maka demokrasi yang tujuan untuk menyejahterakan rakyat juga akan terancam gagal.

Di sisi lain, pasangan nomor urut 3 Sutiaji-Edi dalam postingan di media sosial usai penggledahan di rumah kedua calon Wali Kota juga turut menjadi perhatian publik.

“Menurut saya itu hal wajar di dalam kampanye. Itu tidak menyudutkan tapi strategi kampanye yang memanfatkan momentum dari paslon nomor 3 dari situasi proses pilkada saat ini,” tegasnya.

Menurutnya, dalam konteks kampanye itu bisa saja dilakukan, namun harus tetap bijak dan tidak menggunakan black campaign, dikarenakan itu sudah terbukti dan berdasarkan fakta.

“Dalam kampanye, yang tidak dibolehkan ya dengan cara mempengaruhi memilih, dengan cara memberi materi black campaign,” tandadnya.(Der/Aka)