MALANGVOICE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat-Reskrim Polres Malang mencatat, pada tahun 2020 kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan mencapai 104 kasus.
Dengan begitu, kasus kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Malang masih memprihatinkan.
Kasus terakhir, pada 23 Juni 2020 lalu. Adalah PR (82) warga asal Kecamatan Karangploso tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 19 tahun karena istri sahnya (ibu korban) menderita sakit stroke, dan seorang dukun.
Selain itu, S (59), warga asal Kecamatan Pakis mencabuli pasiennya yang masih berusia 17 tahun dengan modus mengobati jerawat yang dialami pasien. Kedua kasus itu kini sedang ditangani Polres Malang.
Menanggapi hal tersebut, petugas UPPA Sat-Reskrim Polres Malang, AIPDA Nur Leha memprediksi kasus kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan bakal mengalami peningkatan dari pada tahun lalu (2019) yang tercatat ada sebanyak 224 kasus.
“Ini baru enam bulan jumlahnya sudah seratus lebih. Kemungkinan akan terus meningkat, bisa-bisa melampaui tahun lalu,” ucapnya, Senin (29/6).
Apalagi, lanjut Leha, belakangan ini banyak laporan yang masuk, rata-rata dalam satu hari bisa mencapai lebih dari 2 pelaporan.
“Akhir-akhir ini dalam sehari selalu saja ada laporan, rata-rata 5 laporan per hari,” jelasnya.
Menurut Leha, tingginya kasus tersebut mayoritas disebabkan karena kurangnya perhatian orang tua kepada anak dan kurangnya edukasi terhadap masyarakat, serta kondisi rumah tangga yang retak.
“Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat perlu digalakkan lagi, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal,” jelasnya.
Dengan begitu, tambah Leha, angka kejahatan yang melibatkan anak dan perempuan dapat diminimalisir.
“Diharapkan Lembaga Sekolah ataupun pemerintah desa mempunyai kedekatan langsung kepada anak-anak selain orang tua,” tukasnya.(der)