Kasus Kakak dan Adik Ipar Selesai di Persidangan, Apeng Dinyatakan Bebas

Apeng bersama keluarga dan kuasa hukum. (deny rahmawan)
Apeng bersama keluarga dan kuasa hukum. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Timotyus Tony Hendrawan atau Apeng kali ini bisa bernapas lega. Pasalnya, ia divonis bebas majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (26/3) sore tadi.

Ia sebelumnya dituntut 4 tahun dalam perkara penipuan, penggelapan atas kakak iparnya sendiri, Chandra Hermanto. Namun, majelis hakim yang diketuai Rightmen Situmorang menyatakan kasus tersebut bukan pidana, melainkan perdata.

“Terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum karena tidak terbukti melanggar pasal 378,” katanya.

Kuasa hukum Apeng, Sumardan, menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya memang murni masalah piutang.

“Jelas bukan tindak pidana, karena semua berawal dari pinjam meminjam. Tidak ada saksi mengatakan bahwa melihat secara langsung akta jual beli,” ujarnya.

“Kami berterima kasih pada hakim karena menurutnya masih ada keadilan pada orang tak berdaya seperti kami,” lanjut Sumardan.

Setelah kliennya dinyatakan bebas, ia berharap jaksa tidak menggunakan haknya dan memahami fakta yang terjadi.

“Dalam hukum acara pidana, kalau bebas murni jaksa tidak boleh menggunakan upaya hukum kasasi. Setelah ini, saya akan segera mengirim surat resmi kepada Lapas, agar pembebasan yang sempat tertunda segera direalisasikan. Tentunya setelah menerima salinan putusan,” tutupnya.

Sementara itu, Apeng sendiri tak bisa berkata apa-apa setelah dinyatakan bebas. Ia langsung memeluk adik dan istrinya yang selalu memberi support warga asal Perum Puri Palma V Pandanwangi tersebut.(Der/Aka)