Kasus Judi dan Pencurian Meningkat

Kasi Pidum Kejari Kepanjen, H Usman.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, setiap bulannya menerima 65 berkas kasus dari Polres Malang.

Data di Pidana Umum, sejak bulan Januari hingga Agustus ini, ada 550 lebih berkas perkara. Paling banyak kasus 303 (judi) dan 365 (pencurian).

Kasi Pidana Umum Kejari Kepanjen, H Usman mengatakan, tersangka judi dan pencurian bisa dijatuhi hukuman mulai 4,5 bulan hingga 1 tahun kurungan penjara.

“Biasanya di pengadilan dijatuhi demikian, tergantung besar kecil kasusnya,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dikatakan, maraknya kasus judi dan pencurian di Kabupaten Malang, menjadi momok tersendiri. Setiap tahun, jumlah kasus mengalami peningkatan drastis.

Ditambahkan, besar kecilnya perbuatan yang meresahkan masyarakat tetap diproses secara hukum.

“Ketika ditanya alasannya, ada yang bilang ikut judi untuk hiburan semata, ada pula karena terlilit ekonomi,” pungkasnya.-