Kasus Dugaan Penggelapan SHM, Isa Kristina Akhirnya Diperiksa Penyidik Polresta Malang Kota

MALANGVOICE – Setelah menunggu berbulan-bulan, Isa Kristina akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Jumat (7/11). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan anaknya, Maya Sri Utami, sejak Mei 2025 lalu.

Kasus tersebut menyeret nama pemilik Koperasi Unggul Makmur berinisial GY alias Gunadi sebagai pihak terlapor.

“Ini pertama kali saya diperiksa sebagai saksi kunci. Ini perama kali diperiksa, padahal laporan kami sudah masuk sejak Mei,” ujar Isa usai pemeriksaan.

Polresta Malang Kota Gandeng Media Bangun Sinergitas Ciptakan Suasana Kondusif

Isa mengaku tak akan berhenti memperjuangkan haknya. Bahkan, beberapa waktu lalu ia sempat berupaya menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Namun, niat itu gagal karena dihadang petugas. Meski begitu, upayanya mendapat tanggapan dari Polresta Malang Kota.

“Saya ibu dari lima anak. Saya tidak akan menyerah sampai ada kejelasan hukum. Saya minta kepolisian segera memproses laporan kami dan memeriksa GY sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah tersebut.

“Hari ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa saksi korban terkait laporan yang kami terima pada Mei 2025. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya,” jelas Yudi.

Ia menegaskan, pihak kepolisian menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan secara profesional.

“Setiap laporan atau pengaduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait