MALANGVOICE– Kasus pemerkosaan yang menyeret nama Ilham Prada (IPF), mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kini masuk ranah hukum. Polresta Malang Kota resmi menerima laporan dari korban, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), yang sebelumnya viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota melalui Kasatreskrim Kompol M. Sholeh menyatakan laporan dilayangkan langsung oleh korban, NB, pada Senin sore (14/4/2025), dengan pendampingan dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Setelah laporan dibuat, kami langsung lakukan pemeriksaan awal terhadap korban,” ujar Kompol Sholeh, Selasa (15/4).
Resmi Berakhir, Operasi Ketupat Semeru 2025 di Kota Malang Sukses Digelar
Dua orang telah diperiksa—korban dan seorang saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Korban juga telah menjalani visum di RS Saiful Anwar, dan hasilnya diharapkan keluar dalam 3 hingga 4 hari ke depan.
Kompol Sholeh menjelaskan, korban mengaku mengalami peristiwa tersebut pada 9 April 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Joyosuko, Kota Malang. Saat kejadian, korban dalam kondisi tidak sadar akibat minuman keras.
“Korban mengatakan telah disetubuhi saat tidak sadarkan diri oleh seseorang yang sesuai dengan informasi viral yang beredar. Kami sedang mendalami identitas pelaku,” katanya.
Penyelidikan kini mengarah pada Ilham Prada (IPF), mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang, yang sebelumnya mengakuinya sendiri lewat akun Instagram pribadinya.
“Pemanggilan terhadap terduga pelaku sudah kami rencanakan dan suratnya telah saya tandatangani,” tegas Kompol Sholeh.
Jika terbukti bersalah, Ilham terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya—ancaman hukuman yang bisa mencapai 12 tahun penjara.(der)