MALANGVOICE– Satreskrim Polres Batu memeriksa R. Ristanto Bagoes Pramono selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu. Pemeriksaan itu buntut munculnya laporan masyarakat atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Atas laporan tersebut, R. Ristanto Bagoes Pramono selaku pihak terlapor mendatangi Mapolres Batu pada Kamis 18 Januari 2024. Ristanto yang datang ke Mapolres Batu diperiksa kurang lebih 2,5 jam dengan masuk ke ruang unit Tipikor pada pukul 10.00 WIB dan kemudian keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan pemanggilan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono.
“Siap masih proses lidik. Yang bersangkutan (Ristanto) masih kita klarifikasi, selanjutnya kita akan melakukan klarifikasi ke beberapa saksi lagi dan setelah dapat keterangan dari beberapa saksi lagi lanjut kita akan laksanakan gelar perkara,” ujar AKP Rudi Kuswoyo Minggu siang (21/1).
Baca juga:
Puan Pastikan Mahfud MD Persiapkan Materi Jelang Debat Cawapres
Wahyu Kenzo dan Terdakwa Lain Kasus Robot Trading ATG Jalani Sidang Vonis
Narasumber Cerita Sekte Pemuja Setan Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono saat dikonfirmasi usai dilakukan pemeriksaan 2,5 jam, enggan memberikan keterangan atas dugaan atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Suprapto.
“Sudah tau gitu, jangan-jangan. Tadi banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik, saya lupa. Intinya banyak. Sudah ya,” kata Ristanto ditemani dua orang sembari menghindar.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya BPN Kota Batu tengah menjadi sorotan lantaran pada 6 November 2023 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan mengamankan lima tersangka. Dari lima tersangka itu ada dua pegawai BPN Kota Batu yang terlibat dan turut diamankan yakni, Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
Bahkan ketika Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto datang ke Kota Batu pada 23 November 2023 juga menekankan untuk memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo.
Kementerian juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama menggebuk mafia tanah sebagai upaya nyata pemerintah melindungi hak atas tanah masyarakat.(der)