Kasatlantas Polresta Malang Kota: Dilarang Mudik Lokal dan Antarwilayah

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Kebijakan larangan mudik sejak 6-17 Mei memastikan tidak diperbolehkan untuk mudik baik antarwilayah maupun skala lokal.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution seusai mengikuti rapat kordinasi (rakor) bersama Menteri Perhubungan (Menhub), terkait larangan mudik di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (3/5).

“Tentunya dengan sungguh-sungguh dan mulai tanggal 6 sampai 17 nanti tidak ada yang melaksanakan mudik, baik lokal maupun antarwilayah rayon,” ujarnya.

Meski begitu, Rama mengatakan untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan selain mudik masih diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat.

“Kalau ada kepentingan kegiatan diluar mudik, silakan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat (tugas/kerja) dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid tes,” tuturnya.

Lebih lanjut, perwira dengan satu melati di pundaknya itu menjelaskan jika untuk Kota Malang sendiri memiliki tugas yang berbeda dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu yakni bersifat pemantauan khususnya beberapa titik yang rawan adanya kerumunan.

“Pantauan utamanya di exit tol. Untuk yang lainnya kita mengakomodasi keamanan dan ketertiban khususnya berlalu lintas,” terangnya.

Dalam pengetatan sendiri pihak Polresta Malang Kota mengerahkan 124 personil dari lalu lintas dan menyiapkan beberapa titik pos pemantauan (Pospam) dan pos pelayanan (Posyan).

“Titiknya di PDAM lama. Dari Dishub ada di alun-alun, sementara dari kita ada di pasar besar, ada di jembatan UB, di Kacuk, dan exit tol Madyopuro,” tandasnya.(end)