MALANGVOICE – Seorang karyawati sebuah toko handphone, Dwi Rohanita (31) memanfaatkan rekanannya untuk mencari keuntungan sendiri. Ia bahkan menipu banyak korban dengan jumlah total 38 handphone.
Aksinya ini baru terungkap setelah ada dua orang yang melapor ke Polres Malang Kota. Keduanya merasa ditipu pelaku karena sudah mengambil handphone namun tidak dibayar.
Berdasar laporan tersebut akhirnya polisi berhasil meringkus Dwi di kediamannya Jalan Karimun Jawa, Kasin, Klojen, Kota Malang beberapa waktu lalu.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jaringan bisnis toko di tempat ia kerja. Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan bisa menjualkan produk HP ke pejabat atau instansi.
“Setelah HP dari korban didapat, pelaku menjanjikan akan membayar paling lama 3-4 hari,” kata Asfuri, Jumat (25/1).
Aksinya itu ternyata tak dilakukan di satu toko saja, melainkan ada banyak. Dari pengakuan pelaku, kata Asfuri, ada total 38 handphone yang berhasil didapat. “Saat ditagih, pelaku tidak membayar. Ternyata ponsel itu semua sudah dijual dan dibuat membayar hutang. Total penjualan sampai Rp108 juta lebih,” jelas Asfuri.
Kini Dwi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 379 KUHP tentang penipuan sebagai mata pencaharian dengan ancaman 4 tahun penjara. (Der/Ulm)