MALANGVOICE – MRH (20) ditangkap polisi karena mencuri baterai di gudang Toko Segoro, Jalan Sartono SH, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, tak hanya satu baterai yang ia curi, melainkan ribuan.
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Triananta, menyatakan, pelaku dengan mudah mencuri karena masih berstatus karyawan toko. Pelaku mengambil baterai tersebut saat toko tutup.
Pencurian itu ia lakukan bertahap, akan tetapi pada 20 September lalu aksinya diketahui salah satu karyawan toko lain dan dilaporkan ke pemilik toko.
“Setelah kami dapat laporan, kami amankan pelaku di rumahnya di kawasan Kasin,” katanya, Senin (2/10).
Saat ditangkap, polisi menyita 20 dos baterai dengan isi 4800 biji. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan.
“Pelaku mengaku mencuri karena butuh uang,” tandasnya.
Akibat aksi itu, pemilik toko, Andry Wibowo, mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.(Der/Yei)