MALANGVOICE – Tukang parkir di kawasan Blimbing, Sujono (40), terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Jalan Kolonel Sugiono gang 5D, Mergosono, Kedung Kandang, Kota Malang, itu kedapatan nyambi jadi pengepul totoan gelap (Togel).
Ia ditangkap polisi dari Polsek Klojen berdasar pengembangan kasus Togel dari pelaku lain sebelumnya. Akhirnya Sujono dibekuk di rumahnya beberapa waktu lalu. Alhasil, barang bukti seperti HP untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 120 ribu disita petugas.
Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur, mengatakan, kasus itu masih terus dikembangkan, karena ternyata Sujono punya lima anak buah yang bertindak sebagai pengecer.
Di hadapan polisi, Sujono, mengaku nekat menjadi pengepul karena himpitan ekonomi. “Dia baru jalan tiga bulan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Irwan, pada wartawan saat ditemui di kantornya, beberapa menit lalu.
Irwan menambahkan, dari tiga bulan jadi pengepul Togel, pelaku bisa meraup ratusan hingga jutaan rupiah, karena mendapat komisi 20 persen dari bandar. “Paling banyak dapat Rp 1,5 juta,” lanjutnya.
Kini bapak dua anak itu harus rela makan tidur di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sujono dikenai pasal 303 ayat 2 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.