MALANGVOICE – Bermotif sakit hati, pelaku nekat mencuri kendaraan roda dua jenis milik Sukiman warga Dusun Krajan, Desa Gampingan, Pagak, Kabupaten Malang, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Ada lima orang tersangkanya yakni, Edi Hartono, Siswoko, Bedri, Dheny Saturi, dan Samsul. Selain menggondol kendaraan, pelaku juga membawa kabur BPKB dan uang sebesar Rp 280 ribu.
“Kejadiannya saat malam takbiran, dan berhasil ditangkap kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.
Kasus tersebut terungkap bermula saat tersangka Dheny Saturi (tetangga korban) meminta tebusan Rp3 juta, dengan dalih tersangka menemukan BPKB milik korban.
“Tiga tersangka masuk lewat belakang, saat beraksi korban keluar rumah,” jelasnya.
Lantas, kendaraan hasil curian itu dijual ke Samsul seharga Rp1,1 juta. Hasilnya dibagikan, masing-masing Badri, Siswoko dan Edi Hartono mendapat Rp300 ribu, dan Dheny Saturi sebesar Rp200 ribu.
“Uang tersebut lantas dibuat beli rokok, sebagian dibuat nafkahi keluarganya,” tandasnya.-