Kantor DJP Jatim III Serahkan Tersangka Kasus Pajak

Pres Release DJP Pajak. (Hamzah)

MALANGVOICE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, hari ini, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Satu tersangka dengan inisial TPK dianggap melanggar pasal 39 ayat 1 dengan mengemplang pajak sebesar Rp 15,81 miliar. Tersangka diketahui sebagai pengusaha/orang pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Budi Susanto, mengatakan, penyidikan itu dilakukan cukup lama, karena harus dilakukan dengan mengumpulkan banyak bukti.

“Modusnya dengan mengisi SPT atau keterangan tidak lengkap,” kata Budi.

Menurutnya, kasus ini merupakan peringatan bagi wajib lainnya agar tidak melakukan hal serupa, karena DJP selalu aktif memantau pelanggaran.

“Selama tahun ini ada enam orang kami tangani, dan itu masih kita kumpulkan datanya,” tandasnya.

Kebanyakan modus yang digunakan adalah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dengan mengisi data yang keliru dan hal itu berkorelasi dengan angka.

“Karena mereka memang asessement, tapi meskipun self asessement, tapi kami ada data dari pihak ketiga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengatakan, akan terus berkoordinasi terkait pelanggaran hukum bidang pajak ini.

“Karena ini adalah kewajiban kami, maka kepolisian terus akan bersinergi,” kata Singgamata.