Kanim Malang Miliki Ruang Prioritas Ramah HAM

Peresmian Rumah Ramah HAM di Kantor Imigrasi Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mempunyai Ruang Layanan Prioritas Ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Ruang ini diresmikan langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (7/9).

Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang.

Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.

Baca Juga: Diduga Proyek Fiktif dan Korupsi Ratusan Miliar, Kejagung RI Sita Lahan Nayumi Sam Tower

26 Tersangka Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Polresta Malang Kota

“Saya kira ini jadi langkah progresif Kantor Imigrasi Malang dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan. Ruang ini akan menyediakan sumber daya dan bantuan yang dibutuhkan oleh kelompok rentan atau prioritas,” jelas Silmy dalam kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan layanan prioritas Ramah HAM ini tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Layanan pada ruang Ramah HAM ini bukan cuma untuk pemohon paspor saja, tetapi ada juga booth layanan prioritas bagi WNA,” ujar Galih.

Lebih lanjut Galih menambahkan bagi pemohon paspor layanan prioritas, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi.

“Kita harus memberikan layanan yang bernuansa HAM, apalagi pelayanan kami sekarang menggunakan elektronik ataupun internet, untuk itu tidak seluruh komponen masyarakat miliki itu. Jadi kami fokus pelayanan kelompok rentan. Sehingga kelompok rentan bisa langsung mendaftar tanpa M-paspor,” tandasnya.(der)